A.
Pengertian
Konferensi
kasus merupakan kegiatan pendukung atau pelengkap dalam Bimbingan dan Konseling
untuk membahas permasalahan siswa (konseli) dalam suatu pertemuan, yang
dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan
komitmen bagi terentaskannya permasalahan siswa (konseli).
Memang,
tidak semua masalah yang dihadapi siswa (konseli) harus dilakukan konferensi
kasus. Tetapi untuk masalah-masalah yang tergolong pelik dan perlu keterlibatan
pihak lain tampaknya konferensi kasus sangat penting untuk dilaksanakan.
Melalui konferensi kasus, proses penyelesaian masalah siswa (konseli) dilakukan
tidak hanya mengandalkan pada konselor di sekolah semata, tetapi bisa dilakukan
secara kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pihak yang dianggap kompeten dan
memiliki kepentingan dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli).
Konferensi
kasus bukanlah sejenis “sidang pengadilan” yang akan menentukan hukuman bagi
siswa. Misalkan, konferensi kasus untuk membahas kasus narkoba yang dialami
siswa X. Keputusan yang diambil dalam konferensi bukan bersifat “mengadili”
siswa yang bersangkutan, yang ujung-ujungnya siswa dipaksa harus dikeluarkan
dari sekolah, akan tetapi konferensi kasus harus bisa menghasilkan keputusan
bagaimana cara terbaik agar siswa tersebut bisa sembuh dari ketergantungan
narkoba.
B. Tujuan
Secara umum, tujuan diadakan
konferensi kasus yaitu untuk mengusahakan cara yang terbaik bagi pemecahan
masalah yang dialami siswa (konseli) dan secara khusus konferensi kasus
bertujuan untuk:
- mendapatkan konsistensi, kalau guru atau konselor ternyata menemukan berbagai data/informasi yang dipandang saling bertentangan atau kurang serasi satu sama lain (cross check data)
- mendapatkan konsensus dari para peserta konferensi dalam menafsirkan data yang cukup komprehensif dan pelik yang menyangkut diri siswa (konseli) guna memudahkan pengambilan keputusan
- mendapatkan pengertian, penerimaan, persetujuan dari komitmen peran dari para peserta konferensi tentang permasalahan yang dihadapi siswa (konseli) beserta upaya pengentasannya.
C.
Prosedur
Konferensi kasus dapat ditempuh
melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- Kepala sekolah atau Koordinator BK/Konselor mengundang para peserta konferensi kasus, baik atas insiatif guru, wali kelas atau konselor itu sendiri. Mereka yang diundang adalah orang-orang yang memiliki pengaruh kuat atas permasalahan dihadapi siswa (konseli) dan mereka yang dipandang memiliki keahlian tertentu terkait dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli), seperti: orang tua, wakil kepala sekolah, guru tertentu yang memiliki kepentingan dengan masalah siswa (konseli), wali kelas, dan bila perlu dapat menghadirkan ahli dari luar yang berkepentingan dengan masalah siswa (konseli), seperti: psikolog, dokter, polisi, dan ahli lain yang terkait.
- Pada saat awal pertemuan konferensi kasus, kepala sekolah atau konselor membuka acara pertemuan dengan menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan konferensi kasus dan permintaan komitmen dari para peserta untuk membantu mengentaskan masalah yang dihadapi siswa (konseli), serta menyampaikan pentingnya pemenuhan asas–asas dalam bimbingan dan konseling, khususnya asas kerahasiaan.
- Guru atau konselor menampilkan dan mendekripsikan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli). Dalam mendekripsikan masalah siswa (konseli), seyogyanya terlebih dahulu disampaikan tentang hal-hal positif dari siswa (konseli), misalkan tentang potensi, sikap, dan perilaku positif yang dimiliki siswa (konseli), sehingga para peserta bisa melihat hal-hal positif dari siswa (konseli) yang bersangkutan. Selanjutnya, disampaikan berbagai gejala dan permasalahan siswa (konseli) dan data/informasi lainnya tentang siswa (konseli) yang sudah terindentifikasi/terinventarisasi, serta upaya-upaya pengentasan yang telah dilakukan sebelumnya.
- Setelah pemaparan masalah siswa (konseli), selanjutnya para peserta lain mendiskusikan dan dimintai tanggapan, masukan, dan konstribusi persetujuan atau penerimaan tugas dan peran masing-masing dalam rangka pengentasan/remedial atas masalah yang dihadapi siswa (konseli)
- Setelah berdiskusi atau mungkin juga berdebat, maka selanjutnya konferensi menyimpulkan beberapa rekomendas/keputusan berupa alternatif-alternatif untuk dipertimbangkan oleh konselor, para peserta, dan siswa (konseli) yang bersangkutan, untuk mengambil langkah-langkah penting berikutnya dalam rangka pengentasan masalah siswa (konseli).
D. Beberapa hal yang perlu diperhatikan
Terdapat beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam menyelenggarakan konferensi kasus, antara lain:
- Diusahakan sedapat mungkin kegiatan konferensi kasus yang hendak dilaksanakan mendapat persetujuan dari kasus atau siswa (konseli) yang bersangkutan
- Siswa (konseli) yang bersangkutan boleh dihadirkan kalau dipandang perlu, boleh juga tidak, bergantung pada permasalahan dan kondisinya.
- Diusahakan sedapat mungkin pada saat mendeskripsikan dan mendikusikan masalah siswa (konseli) tidak menyebut nama siswa (konseli) yang bersangkutan, tetapi dengan menggunakan kode yang dipahami bersama.
- Dalam kondisi apa pun, kepentingan siswa (konseli) harus diletakkan di atas segala kepentingan lainnya.
- Peserta konferensi kasus menyadari akan tugas dan peran serta batas-batas kewenangan profesionalnya.
- Keputusan yang diambil dalam konferensi kasus berdasarkan pertimbangan-pertimbangan rasional, dengan tetap tidak melupakan aspek-aspek emosional, terutama hal-hal yang berkenaan dengan orang tua siswa (konseli) yang bersangkutan
- Setiap proses dan hasil konferensi kasus dicatat dan diadminsitrasikan secara tertib.
II. KUNJUNGAN RUMAH
A.
PENGERTIAN
Kunjungan
Rumah (P4) adalah upaya yang dilakukan Konselor untuk mendeteksi kondisi
keluarga dalam kaitannya dengan permasalahan anak/individu agar mendapat
berbagai informasi yang dapat digunakan lebih efektif.
B.
TUJUAN
1.
Umum
Diperolehnya
data yang lebih lengkap dan akurat berkenaan dengan masalah klien serta
digalangnya komitmen orangtua atau anggota keluarga lainnya dalam rangka penyelesaian
masalah.
2.
Khusus
Agar
terpahaminya permasalahan klien dan upaya pengentasannya. Dari ini dapat
mencegahtimbulnya masalah lagi serta dapat berlanjut untuk mewujudkan fungsi
pengembangan dan pemeliharaan serta advokasi.
C.
KOMPONEN
1.
Kasus
Diidentifikasi
terlebih dahulu dan dianalisis perlu tidak diadakannya Kunjungan Rumah sebagai
tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut.
2.
Keluarga Yang hendaknya diperhatikan:
Orangtua/
wali
Anggota
keluarga lain
Orang-orang
yang tinggal di lingkungan keluarga
Kondisi
fisik rumah
Kondisi
ekonomi dan hubungan social-emosoionalv
3.
Konselor
Sebagai
penyelenggara layanan Kunjungan Rumah.
D.
ASAS
Yang
pertama adalah asas kesukarelaan dan keterbukaan kepada klien untuk dilakukan
Kunjungan Rumah. Lebih lanjut dilaksanakan asas keterpaduan.
E
PENDEKATAN DAN TEKNIK
1.
Format lapangan dan Politik
KR
menjangkau lapangan permasalahan klien yang menjangkau kehidupan keluarga dan
terlaksanakan politik yaitu menghubungi
pihak-pihak terkait dengan keluarga.
2.
Materi Yang perlu diperhatikan saat di hadapan keluarga :
Tidak
melanggar asas kerahasiaan klien
Semata-mata
untuk memperdalam masalah klien Tidak merugikan klien
3.
Peran klien
Menyetujui
Kunjungan Rumah yang akan dilakukan klien dan mempertimbangkan perlu tidaknya
ia terlibat saat kunjungan rumah.
4.
Kegiatan
Melakukan
wawancara dan pengamatan dan memeriksa dokumen-dokumen yang dimiliki keluarga.
5.
Undangan terhadap keluarga
Keluarga
dapat diundang ke sekolah sesuai dengan permasalahan klien. Pelaksanaan
undangan ini memperhatikan: izin dari klien, perlu dipersiapkan materi
pembicaraan dan peran klien.
F.
OPERASIONALISASI
a.
Perencanaan
Menetapkan
kasus yang memerlukan KR, meyakinkan klien akan KR, menyiapkan data dan
informasi yang akan dikomunikasikan dengan keluarga, menetapkan materi KR dan
meyiapkan kelengkapan administrasi.
b.
Pelaksanaan
Mengkomunikasikan
rencana pelaksanaan KR, melakukan KR berupa:
Bertemu
anggota keluarga
(ortu/wali)
Membahas
masalah klien
Melengkapi
data
Mengembangkan komitmen
Menyelenggarakan
konseling keluarga
Merekam
dan menyimpulkan hasil KR
c.
Evaluasi
Mengevaluasi
proses pelaksanaan KR, mengevaluasi kelengkapan dan keakurautan data hasil KR
serta komitmen ortu/wali, mengevaluasi penggunaan data dalam rangka pengentasan
masalah klien.
d.
Analisis hasil evaluasi
Analisis
terhadap efektifitas penggunaan hasil KR terhadap penanganan kasus.
e.
Tindak lanjut
Mempertimbangkan
apakah perlu dilaksanakan KR ulang atau lanjutan dan mempertimbangkan tindak
lanjut layanan dengan menggunakan hasil KR yang lebih lengkap dan akurat.
f.
Pelaporan
Menyusun
laporan KR, menyampaikan laporan dan mendokumentasi laporan.
III. ALIH TANGAN KASUS
Kegiatan
alih tangan meliputi dua jalur, yaitu jalur kepada konselor dan jalur dari
konselor. Jalur kepada konselor, dalam arti konselor menerima kiriman klien
dari pihak-pihak lain, seperti orang tua, kepala sekolah, guru, pihak ahli lain
( misalnya : dokter, psikiater, psikolog, kepala suatu kantor atau perusahaan
). Sedangkan jalur dari konselor, dalam arti konselor mengirimkan klien yang
belum tuntas ditangani kepada ahli-ahli lain, seperi konselor yang lebih
senior, konselor yang membidangi spesialisasi tertentu, ahli-ahli lain (
misalnya : guru bidang studi, psikologi, psikiate, dokter ). Konselor menerima
klien dari pihakl lain dengan harapan klien itu dapat ditangani sesuai dengan
permasalahan klien yang belum atau tidak tuntas ditangani pihak lain itu; atau
permasalahan klien itu tidak sesuai dengan bidang keahlian pihak yang
mengirimkan klien itu. Disisi lain, konselor mengalihtangankan klien pada pihak
lain apa bila masalah yang dihadapi klien memang di luar kewenangan konselor
untuk menanganinya, atau setelah konselor berusaha sekuat tenaga memberikan
bantuan, namun permasalahan klien belum berhasil ditangani secara tuntas.
Pada
sisi yang pertama, yaitu konselor menerima klien dari pihak lain, berkenaan
dengan prosedur alih tangan hampir tidak ada persoalan yang memerlukan
perhatian khusus, kecuali masalah kesukarelaan. Klien yang dikirimkan kepada
orang itu hendaknya dengan sukarela datang kepada konselor. Diatas kesukaralaan
itu konselor akan bekerja sama klien itu menangani permasalahannya. Pada sisi
yang kedua yaitu konselor mengalih tangankan klien, ada beberapa hal yang perlu
mendapat perhatian, khususnya tentang kepada siapa klien akan dialihtangankan,
kesediaan klien, dan materi atau informasi tentang klien yang hendaknya
disampaikan kepada pihak lain tempat alih tangan.
Dalam
kaitan itu, Cormer & Bernard ( 1982 ) mengamukakan beberapa praktek yang
hendaknya tidak dilakukan konselor dalam kegiatan alih tangan, yaitu :
1.
klien tidak diberi alternatif pilihan kep[ada ahli mana ia akan dialih
tangankan,
2.
konselor mangalihtangankan klien kepada pihak yang keahliannya diragukan, atau
kepada ahli
yang reputasinya kurang dikenal ,
3.
konselor membicarakan permasalahan klien kepada calon ahli tempat alih tangan
tanpa persetujuan klien,
4.
konselor menebutkan nama klien kepada calon ahli tempat alih tangan butir-butir
tersebut diatas mengisnyaratkan apa-apa yang hendaknya tidak dilakukan dan
apa-apa yang hendaknya dilakukan oleh konselor dalam pengalihtanganan klien. Pelayanan
bimbingan dan konseling meliputi layanan dan kegiatan penunjang yang semua itu
hendaknya dilakukan konselor, khususnya konselor yang bekerja pada lembaga
tertentu misalnya sekolah dan sejumlah lembaga yang lain yang menjadi tanggung
jawab penuh konselor sebagai sasaran layanan. Layanan orientasi mengacu
diperkenalkannya individu atau klien kepada lingkungan yang baru dimasukinya.
Dengan program orientasi itu proses penyesuaian diri individu kepada lingkungan
biasanya akan lebih cepat sehingga ia dapat menjalani perkembangan dan
kehidupan di lingkungan yang baru itu secara optimal.
Didalam
perkembangan peserta didik banyak sekali masalah yang timbul, disini konselor
bertugas membantu peserta didik dalam mengatasi masalahnya. Ada beberapa cara
yang bisa dilakukan, salah satunya adalah dengan konferensi kasus.
Tidak semua
masalah yang dihadapi siswa (konseli) harus dilakukan konferensi kasus. Tetapi
untuk masalah-masalah yang tergolong pelik dan perlu keterlibatan pihak lain
tampaknya konferensi kasus sangat penting untuk dilaksanakan. Melalui
konferensi kasus, proses penyelesaian masalah siswa (konseli) dilakukan tidak
hanya mengandalkan pada konselor di sekolah semata, tetapi bisa dilakukan
secara kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pihak yang dianggap kompeten dan
memiliki kepentingan dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli).
Disini kami
membahas tentang konferensi kasus yang lebih mendalam, yang mencakup definisi,
tujuan, fungsi, dan prosedur pelaksanaan dari konfernsi kasus tersebut.
A. Definisi
·
Konferensi kasus adalah suatu
kelompok kecil orang-orang yang secara bersama-sama mensintesa, dan
menginterpretasikan fakta yang telah diketahui mengenai seseorang (Strang,
1949).
·
Konferensi kasus merupakan merupakan
media yang digunakan untuk mencari solusi bagi konseli dengan cara berdiskusi
dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah konseli.
·
Konferensi kasus merupakan kegiatan
pendukung atau pelengkap dalam Bimbingan dan Konseling untuk membahas
permasalahan siswa (konseli) dalam suatu pertemuan, yang dihadiri oleh
pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi
terentaskannya permasalahan siswa (konseli).
Memang,
tidak semua masalah yang dihadapi siswa (konseli) harus dilakukan konferensi
kasus. Tetapi untuk masalah-masalah yang tergolong pelik dan perlu keterlibatan
pihak lain tampaknya konferensi kasus sangat penting untuk dilaksanakan.
Melalui konferensi kasus, proses penyelesaian masalah siswa (konseli) dilakukan
tidak hanya mengandalkan pada konselor di sekolah semata, tetapi bisa dilakukan
secara kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pihak yang dianggap kompeten dan
memiliki kepentingan dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli).
Kendati
demikian, pertemuan konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup. Artinya,
tidak semua pihak bisa disertakan dalam konferensi kasus, hanya mereka yang
dianggap memiliki pengaruh dan kepentingan langsung dengan permasalahan siswa
(konseli) yang boleh dilibatkan dalam konferensi kasus. Begitu juga, setiap
pembicaraan yang muncul dalam konferensi kasus bersifat rahasia dan hanya untuk
diketahui oleh para peserta konferensi.
Konferensi
kasus bukanlah sejenis “sidang pengadilan” yang akan menentukan hukuman bagi
siswa. Misalkan, konferensi kasus untuk membahas kasus narkoba yang dialami
siswa X. Keputusan yang diambil dalam konferensi bukan bersifat “mengadili”
siswa yang bersangkutan, yang ujung-ujungnya siswa dipaksa harus dikeluarkan
dari sekolah, akan tetapi konferensi kasus harus bisa menghasilkan keputusan
bagaimana cara terbaik agar siswa tersebut bisa sembuh dari ketergantungan
narkoba.
B. Tujuan
Konferensi Kasus
Konferensi kasus memiliki beberapa
tujuan. Secara umum, tujuan diadakannya konferensi kasus adalah mencari
interpretasi dan solusi-solusi yang bisa digunakan untuk membantu konseli
secara bersama-sama dengan orang-orang yang berpengaruh dengan konseli. Secara
khusus, konferensi kasus bertujuan untuk mendapatkan :
- Inti masalah yang dialami oleh konseli.
- Latar belakang terjadinya masalah tersebut.
- langkah-langkah yang bisa diambil untuk membantu konseli dalam memecahkan masalah konseli.
- Teknik-teknik yang akan digunakan untuk membantu konseli (oleh konselor).
- Konsistensi, kalau guru atau konselor ternyata menemukan berbagai data/informasi yang dipandang saling bertentangan atau kurang serasi satu sama lain (cross check data)
- Konsensus dari para peserta konferensi dalam menafsirkan data yang cukup komprehensif dan pelik yang menyangkut diri siswa (konseli) guna memudahkan pengambilan keputusan
- Pengertian, penerimaan, persetujuan dari komitmen peran dari para peserta konferensi tentang permasalahan yang dihadapi siswa (konseli) beserta upaya pengentasannya.
- Gambaran yang lebih jelas, mendalam dan menyeluruh tentang permasalahan siswa. Gambaran yang diperoleh itu lengkap dengan saling sangkut paut atau keterangan yang satu dengan yang lain.
- Terkomunikasinya sejumlah aspek permasalahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan bersangkutan, sehingga penanganan masalah itu lebih mudah dan tuntas.
C. Fungsi
Konferensi Kasus
Fungsi dari diadakannya
konferensi kasus adalah sebagai berikut :
- Menambah informasi tentang konseli.
- Menemukan solusi dari masalah konseli.
- Menafsirkan data studi kasus dalam suatu program bimbingan yang konstruktif untuk konseli.
- Fungsi pengentasan, untuk menentaskan siswa atau klien dari masalahnya.
D. Substansi
Prosedur
Konferensi kasus dapat ditempuh
melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Perencanaan
Konferensi kasus harus dibicarakan
terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari klien yang bermasalah. Dan
seluruh peserta pertemuan harus diyakinkan oleh konselor dan memiliki sikap
yang teguh untuk merahasiakan segenap aspek dari kasus yang dibicarakan. Kepala
sekolah atau Koordinator BK/Konselor mengundang para peserta konferensi kasus,
baik atas insiatif guru, wali kelas atau konselor itu sendiri. Mereka yang
diundang adalah orang-orang yang memiliki pengaruh kuat atas permasalahan
dihadapi siswa (klien) dan mereka yang dipandang memiliki keahlian tertentu
terkait dengan permasalahan yang dihadapi siswa (klien). Maka pihak – pihak
yang diundang dan diminta berpartisispasi secara aktif dan langsung dalam
konferensi kasus adalah :
- Mereka yang berperanan sangat menentukan bagi siswa yang bermasalah seperti orang tua, wakil kepala sekolah, guru tertentu yang memiliki kepentingan dengan masalah siswa (klien), wali kelas
- Pihak yang diharapkan dapat memberikan keterangan ataupun masukan berkenaan dengan permasalahan yang dihadapi oleh siswa bila perlu dapat menghadirkan ahli dari luar yang berkepentingan dengan masalah siswa (klien), seperti: psikolog, dokter, polisi, dan ahli lain yang terkait
- Pihak – pihak lain yang diharapkan dapat ikut memberikan kemudahan bagi penanganan masalah siswa (klien)
Dengan
demikian tampak bahwa peserta konferensi kasus itu sangat mungkin berasal dari
latar belakang yang berbeda – beda, dengan wawasan yang berbeda dan menghadiri
konferensi kasus itu dengan persepsi awal dan tujuan yang berbeda – beda.
Sebelum
pembicaraan tentang permasalahan dimulai, konselor perlu terlebih dahulu
mengembangkan struktur pertemuan secara keseluruhan. Dalam penstrukturan itu
konselor perlu membangun persepsi dan tujuan bersama dalam pertemuan itu dengan
arahan sbagai berikut :
- Tidak menekankan pada nama dan identitas siswa yang permasalahannya dibicarakan, tetapi menekankan pada masalah yang akan dibicarakan.
- Tujuan pertemuan pada umunnya untuk kepentingan perkembangan dan kehidupan klien.
- Semua pembicaraan dilakukan secara terbuka tetapi tidak membicarakan hal – hal yang negatif tentang diri klien yang bersangkutan, permasalahan klien disoroti secara obyektif dan tidak ditafsirkan secara negatif atau mengarah kepada hal – hal yang merugikan siswa.
- Penafsiran data dan rencana – rencana kegiatan dilakukan secara rasional, sistematik dan ilmiah.
- Semua pihak berpegang teguh pada asas kerahasiaan. Semua pembicaraan terbatas hanya untuk keperluan pada saat pertemuan saja dan tidak boleh dibawa keluar.
b.
Pelaksanaan
Konselor harus mengarahkan
pembicaraan sehingga seluruh peserta dapat mengemukakan data atau keterangan
yang mereka ketahui dan mengembangkan pikiran untuk memecahkan masalah siswa,
caranya antara lain ;
- Pemimpin konferensi membuka pertemuan. Pada pembukaan, pemimpin konferensi menjelaskan tujuan dari pertemuan tersebut, identitas kasus yang akan diangkat, dan penjelasan bahwa semua yang dibicarakan harus dirahasiakan.
- Pimpinan konferensi (konselor) menyampaikan data-data yang telah terkumpul untuk melakukan diagnosa awal terhadap klien.
- Pemimpin memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pendapat atau informasi tambahan mengenai klien, terutama mengenai riwayat pendidikan, prestasi belajar, keadaan keluarga, bakat, minat, hobi, kesehatan, dan lain-lain.
- Pembuatan kesimpulan dilakukan seteah semua pihak yang diundang memberikan pendapat dan informasi. Kesimpulan yang dibuat dan dikemukakan berupa segi-segi positif diri klien dan latar belakang timbulnya masalah.
- Pimpinan mempersilahkan peserta untuk mengemukakan pendapat tentang latar belakang timbulnya masalah yang dialami klien.
- Pimpinan membuat kesimpulan berupa hal yang mungkin menjadi latar belakang masalah tersebut.
- Pemimpin meminta masukan dari para peserta yang hadir tentang hal-hal yang dapat mereka lakukan dalam membantu klien.
c
Analisis dan Evaluasi
Hasil yang diharapkan dari
konferensi kasus yang sukses apabila konselor memperoleh data atau keterangan
tambahan yang amat berarti bagi pemecahan masalah siswa dan terbangunnya
komitmen seluruh peserta pertemuan untuk menyokong upaya pengentasan masalah
siswa.
Kelebihan dan kelemahan
Kelebihan konferensi kasus adalah:
- Dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan lebih mudah dan bijak,karena permasalahan dibahas secara kolaboratif dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
- Mendapatkan banyak solusi.
Kekurangan konferensi kasus adalah:
- Karena Permasalahan dibahas oleh banyak orang maka bisa saja permasalahan yang seharusnya dirahasiakan menjadi bocor.
- Pemecahan kasus cenderung membutuhkan waktu yang lama karena membutuhkan kesepakatan pihak-pihak yang terlibat dalam konferensi kasus.
Sumber :
Nursalim, Mochamad, Suradi. 2002. .Layanan
Bimbingan dan Konseling Semarang: Unesa university press.
Ketut Dewa, Desak, Kusmawati, Nila.
2008. Proses Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Jakarta:Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar